KedaiPena.com – Pemerintah Indonesia resmi membuka keran ekspor pasir laut, yang ditandai dengan diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor. Penerbitan Permendag ini merupakan tindak lanjut Kementerian Perdagangan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua aturan tersebut adalah Permendag No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peremendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Dan, Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan-aturan ini akan berlaku mulai akhir September ini.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9/2024).
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No 26/2023. Dimana pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No 21/2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah, ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan, pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” pungkas Isy.
Laporan: Ranny Supusepa