KedaiPena.Com – Mantan eksponen mahasiswa 98 Niko Adrian meminta, agar pemerintah tidak boleh melepas tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam pelaksanaan penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Pasalnya, kata dia, jika mengacu Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.
“Untungnya kita sudah punya undang-undang itu, jadi seharusnya itu bisa dilaksanakan. Tapi jangan hanya dengan dasar alasan kita kesulitan ekonomi dan lain sebagainya terus negara lepas tanggung jawab sehingga tidak melaksanakan karantina wilayah, karena harus memberikan makan manusia, hewan ternak dan sebagaimana macam,” kata Niko sapaanya dalam PHD Corner, dikutip, Sabtu, (17/7/2021).
Sebab, kata Niko, ketika pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PSBB, maka harus melaksanakan dan memberikan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Namun demikian, Niko mengaku heran dengan berubahanya kebijakan pemerintah.
“Terus kita pakai instruksi menteri dalam negeri dan kalau saya lihat instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 ini masih bunyinya pembatasan kegiatan saja belum ada judulnya pembatasan kegiatan masyarakat. Nah baru di dalamnya dictum kesatu itu bunyi mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotesi menimbulkan penularan virus covid-19,” papar Niko.
Dengan demikian, Niko pun mempertanyakan, dasar hukum dari penerapan PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 3-20 Juli 2021 ini.
Pasalnya, Niko menilai, terminologi PPKM tidak dikenal dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Ini apa dasar hukumnya PPKM Darurat. Apalagi ada kata darurat itu apa sih. Karena, dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan itu adanya istilah kedaruratan Kesehatan, kalau istilahnya kedaruratan Kesehatan masyarakat ada,” tandas Niko.
Laporan: Sulistyawan