KedaiPena.Com – Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyampaikan harapan atas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal dugaan perbuatan melawan hukum pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gayus menegaskan, ekspektasi putusan gugatan PDIP kepada KPU RI ke PTUN akan dapat membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gayus awalnya mengakui bahwa gugatan PDIP kepada KPU RI ke PTUN tidak akan dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
“Begini ekspektasinya orang- orang yang melatarbelakangi hukum administrasi, saya dan kami. Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK yang final dan banding,” kata Gayus jelang
sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Jakarta Timur, Kamis,(2/5/2024).
Meski demikian, kata Gayus, pihaknya ingin agar gugatan ke PTUN terkait dugaan pelanggaran KPU saat menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dapat dipahami sebagai sebuah kesalahan proses.
“Tapi kemungkinan besar, yang kami harapkan adalah permintaan kami sudah betul. Itu bisa disebut layak dan bisa dipahami oleh KPU dan jajaranya. Tetapi memastikan itu, kalau itu dipastikan, juga tak membatalkan MK. Itu final kami hormati juga,” papar Gayus.
Gayus melanjutkan, setelah terbukti adanya pelanggaran saat proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo maka MPR RI dapat mengurungkan niat melantik Prabowo-Gibran.
“MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan kami berpendapat yaa bisa iya juga bisa tidak karena. Mungkin MPR tidak mau melantik,” tegas Gayus.
Gayus mengakui, tidak membayangkan gugatan PDIP terhadap KPU RI ke PTUN akan dikabulkan semua. Namun, putusan tersebut cukup apabila terdapat point soal adanya pelanggaran yang dilakukan KPU saat menerima proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Karena memang didapati diawali (pelanggaran) oleh penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” pungkas Gayus.
Laporan: Tim Kedai Pena