KedaiPena.Com – Eksistensi negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya sudah berada di jalur yang tepat. Upaya perlindungan dilakukan berjenjang dan tidak dimonopoli satu kementerian atau lembaga saja. Mengalir dari pusat ke daerah sehingga upaya perlindungan menjadi lebih maksimal.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, upaya perlindungan bagi warga negara menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Pihak-pihak yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan juga tersebar di setiap provinsi di Indonesia.
“Dalam upaya memberikan perlindungan kita harus saling dukung satu sama lain,†kata Semendawai dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, Sabtu (6/2).
Semendawai mengatakan, kehadiran LPSK sejak tahun 2008, salah satunya bertujuan memperkuat layanan perlindungan bagi warga negara yang sudah ada sebelumnya di daerah-daerah di seluruh penjuru Indonesia.
Hanya saja, LPSK mendapatkan mandat yang lebih khusus dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Mandat khusus dimaksud yakni memberikan layanan berupa perlindungan dan bantuan bagi para saksi dan/atau korban tindak pidana di Indonesia. Perlindungan mulai dari fisik hingga pendampingan hak prosedural.
Sedangkan bantuan yang diberikan antara lain rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial. Namun, dalam praktiknya, LPSK sulit melakukannya sendiri, melainkan ada peran dan partisipasi dari para pemangku kepentingan lain di dalamnya.
(Khafisena/Foto: Istimewa)