‎KedaiPena.Com - Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks
adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). ‎Jadi wajar jika IDI menolak ‎melakukan kebiri.‎
Demikian disampaikan Neta S Pane, ‎Ketua Presidium Indonesia Police Watch‎ (IPW) kepada KedaiPena.Com, Selasa (14/6).
‎‎”IPW mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah ‎melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung,” ujar dia.
Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi ‎kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang ‎melaksanakannya.
Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional ‎di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor. Untuk itu Dokpol ‎perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar.
‎
“Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan
seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya
harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang ‎datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi,” sambung Neta.
Memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian ‎pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. ‎Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter.Â
Selain itu ‎hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.Â
Pertanyaannya ‎kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?
“Tapi pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus
Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Ketika negara sudah ‎memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika ‎dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya ‎sebagai pelaksana,” lanjut Neta.Â
Tentunya semua harus dilakukan setelah proses ‎persidangan yang seadil adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan.
Soal kebiri ini Pemerintah sudah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2016 ‎tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungi anak-‎anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP
di Perpu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk ‎pemasangan chip.
(Prw/Rinto)‎
‎