KedaiPena.com – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa Zarof Richar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyanyi maka akan banyak orang masuk penjara.
“Temuan uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas 51 kilogram tentu dirasa tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa. Kasus dan sedikit orang saja yang terlibat apalagi diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun. Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Yudi, Selasa (29/10/2024).
Untuk itulah mantan Penyidik KPK ini berharap kejaksaan mampu mengungkapnya setuntas tuntasnya siapapun pelaku dan kasus yang melibatkan mafia peradilan ini.
“Hal ini penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih,” ujarnya.
Yudi yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi diperadilan ini mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya.
“Sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator,” ujarnya lagi.
Yudi juga berharap agar Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan dibawahnya agar terhindar dari Mafia Peradilan.
“Tentu Mafia Peradilan akan selalu ada karena ada pihak yang salah ingin menang atau ingin bebas. Namun jika integritas hakim bagus maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi. Apalagi pemerintah pun telah menerima aspirasi hakim dan menaikkan gajinya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa