KedaiPena.Com – Eks Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut ‘presidential treshold’ (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen dapat membunuh partai.
Gatot, begitu ia disapa, juga menuturkan bahwa PT 20 persen yang merupakan hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tidak pernah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat parpol untuk mengusung capres di Pilpres 2019.
“Di perjalanan muncul UU 17/2017 yang mengatur PT 20 persen, mengapa? Itulah yang dikatakan membunuh,” kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Rabu (25/7/2018).
Tidak hanya itu, tegas Gatot, dalam UU No 17/2017 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 414 mengatakan jika perolehan suara partai di bawah empat persen (‘parliamentary threshold’).
Maka, jelas Gatot, partai tersebut tidak mendapat kursi di DPR dan suaranya diberikan atau dibagikan kepada partai pemenang. “Ini juga yang saya katakan pasal membunuh,” ujar Gatot.
Misalnya sebagai kader PKS, ia mencontohkan, perolehan suara hanya mendapatkan angka 3,99 sehingga dinyatakan tidak lolos dan suaranya diberikan kepada partai pemenang.
Maka, kata Gatot, para simpatisan dan massa PKS tidak akan rela jika suaranya diberikan ke parpol lain.
“Yang paling banyak diuntungkan partai pemenang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh