KedaiPena.Com – Eks Nrapidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (PIM) (Persero). Penunjukan ini sudah terjadi sejak tanggal 18 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan, jika penunjukan komisaris BUMN sedianya harus melalu pertimbagan profesionalitas dan moral.
“Dengan jargon (core value) BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan dan dilaksanakan secara konsisten,” kata Herman kepada awak media, Kamis, (5/8/2021).
Herman juga menyinggung, kondisi dan kinerja dari PT Pupuk Iskandar Muda sebagai perusahaan plat merah milik negara. Ia menyindir, subsidi yang diberikan kepada PT Pupuk Iskandar Muda.
“Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, masih beroperasi saja sudah bagus, itupun ditopang karena adanya subsidi pupuk, oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial,” kata Herman.
Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat ini menekankan, agar BUMN sedianya dapat dikelola secara profesional guna menghindari kegaduhan.
“Jika dikelola secara profesional tidak akan menimbulkan kegaduhan. Ini kan dikelola secara politis,” tandas Herman.
Emir Moeis sendiri merupakan olitikus PDI Perjuangan (PDIP) yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat menjabat sebagai wakil rakyat itu lah Emir terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Emir Moeis pada 2014.
Emir Moeis dinilai Hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.
Laporan: Muhammad Lutfi