KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dua calegnya yang pernah menjadi narapidana korupsi tengah melakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono. TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sedangkan Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng).
“Mereka sedang melakukan judicial review di MK,†ujar Airlangga saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2918).
Airlangga memastikan siap mengganti kedua caleg tersebut bila memang nantinya Judicial Review tersebut ditolak oleh MK.
“Kalau misalnya nantinya Judicial Review wnggak diterima, ya nanti kita ganti saja. Enggak usah susah-susah,†santai Airlangga.
Ia pun mengungkapkan alasan Golkar mengusung kedua caleg tersebut. Menurut Airlangga, hal itu lantaran kedua tokoh tersebut memiliki dorongan yang kuat dari masyarakat.
“Selama haknya masih ada untuk memilih dan dipilih tidak ada keputusan pengadilan yang melarang karena dukungan kan sebenarnya datang dari bawah. Kita hanya menerima aspirasi rakyat saja silakan berproses saja pada hukum,†ujar Airlangga.
Laporan: Muhammad Hafidh