KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jika SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
“Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian
Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang
mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Johanis sapaanya, Rabu,(11/10/2023).
Atas arahan SYL, kata Tanak, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Tanak mengatakan, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing- masing eselon I menyetorkan uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL.
“Kisaraan besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000,” jelas Tanak.
Tanak mengungkapkan, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang masing.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milim SYL,” pungkas Tanak.
Laporan: Tim Kedai Pena