KedaiPena.Com – Permasalahan pedagangan orang di Indonesia sudah memasuki level mencemaskan dan bahkan berada di tahap darurat dengan beragam kasus dan modus.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas Perempuan) , Thaufiek Zulbahary saat mengisi acara Let’s Talk With Sara dengan tema “Manusia (Ber)harga?” ditulis, Jumat (31/7/2020).
“Kalau di Indonesia sudah di level kalau saya bilang mencemaskan, sangat mencemaskan kalau bisa di bilang darurat,” ucap Thaufiek begitu dirinya disapa.
Ia melanjutkan, kasus-kasus tindak pidana perdagangan perempuan terutama pada pekerja migran perempuan.
“Jadi ada situasi bahkan hingga saat ini bahwa proses migrasi atau penempatan pekerjaan imigran Indonesia keluar negeri itu masih terintegrasi atau masih trafiking ini menjadi integral yang tidak terpisahkan dari proses migrasi pekerja imigran Indonesia keluar negeri,” jelasnya.
Menurutnya, disatu sisi migrasi tersebut merupakan sebuah hak seluruh warga terkait hak kerja untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, akan tetapi hal ini dihiraukan lantaran minimnya pengawasan.
“Kita bisa bilang di satu sisi migrasi itu sebetulnya hak, hak kerja seluruh warga untuk meningkatkan kehidupannya, tetapi karena ke abaian yang tidak melindungi dan kurang mengawasi maka proses migrasi saat ini mungkin yah, karena saat ini UU terintegrasi dengan baik,” kata dia.
Selain itu, ia pun menuturkan, proses migrasi menjadi bagian dari integral proses tidak pidana dan perdagangan orang di Indonesia.
“Proses migrasi justru itu menjadi bagian integral dari proses tindak pidana perdagangan orang, jadi kalau bisa dilihat misalnya orang sering di janjikan bekerja apa di negara mana dan pada akhirnya dia bukan pada pekerjaan itu di negara bahkan berbeda,” tuturnya.
Ia juga mengatakan dirinya mengetahui perdagangan orang itu terjadi pada migran, dan dirinya menjadi peneliti di nexus institute menemui 104 korban tidak pidana perdagangan manusia.
“Awalnya saya tahu perdagangan orang itu terjadi pada migran, lalu kemudian saya menjadi penelitian di nexus institute menemui secara langsung 104 korban tindak pidana perdagangan orang dari seluruh jenis exploitasi jadi yang kita pahami bentuk dari tindak pidana perdagangan orang itu ada macam-macam dan juga profil korban yang juga berbagai,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi