KedaiPena.Com- Mantan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mendukung penuh upaya pihak PT Perhutani membenahi lahan-lahan miliknya yang digunakan pihak lain untuk dijadikan area perkebunan tebu.
Wachid menegaskan, hal itu perlu dibenahi agar lahan milik negara tersebut tidak digunakan pihak swasta yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Demikian disampaikan Wachid merespons langkah Perum Perhutani KPH Blitar yang tengah menggalakkan pemberantasan lahan tebu non prosedural.
“Sebagai pemerhati sektor pergulaan, saya kira langkah Perhutani sudah tepat mengambilalih kembali lahannya yang digunakan pihak swasta untuk perkebunan tebu. Jangan sampai lahan negara dikuasai segelintir pihak yang mengatasnamakan demi kepentingan rakyat dalam hal ini petani tebu,” kata dia, Rabu,(2/8/2023).
Menurutnya, ketika lahan milik negara dalam hal ini Perhutani digunakan pihak lain tak menjamin adanya peningkatan kesejahteraan para petani tebu itu sendiri.
“Tetap saja petani tebu merana dari tahun ke tahun. Tidak ada perubahan yang berarti. Hal ini terjadi saya kira karena pihak swasta yang menggandeng petani tidak memahami persoalan secara substansial. Mereka hanya mampu melihat persoalan dipermukaan saja. Jika serius mestinya dari hulu ke hilir petani tebu ini dibuatkan semacam onfarm, hasil panen tebunya terserap maksimal dengan harga masuk akal,” ujarnya.
Wachid juga menyindir pernyataan Wakil Direktur Utama PT Rejoso Manis Indo (RMI) Syukur Iwantoro di salah satu media online yang mengatakan jika terjadi keterlanjuran penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat, itu sudah diselesaikan oleh UU Cipta Kerja dan ada payung hukum yaitu Keputusan Menteri Nomor SK 287 Tahun 2022.
“Itu pernyataan dari orang yang tidak punya rasa Nasionalisme. Mestinya dia sadar bahwa dia itu dulu mantan Sekjen Kementan harusnya paham soal kepentingan petani tebu dan negara itu seperti apa. Jangan hanya memikirkan keuntungan belaka dari sisi bisnis,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena