KedaiPena.Com – Penetapan tersangka jaksa Chuck Suryosumpeno oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membuat kaget mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen.
Sebab, kata Halius, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memutuskan bahwa Chuck tidak melanggar pokok perkara saat menjabat Kepala Satgas Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Saya memang belum pernah menjadi atasan langsung Chuck. Namun saya sudah lihat bakat dan kecerdasan Chuck dalam mengemban tugas sebagai jaksa dan sangat loyal pada institusi dan pimpinannya sejak dia bertugas menjadi jaksa di Pulau Batam dan saya saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Moro Kepulauan Riau di tahun 80-an,” kata Halius di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Kemudian hari, lanjut dia, Chuck mampu membuat terobosan dalam karirnya. Ia pun mengaku terkesan dengan Kampus Adhyaksaloka Ceger dan saat dia ditempatkan menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga Kejagung, dia mampu melakukan pembenahan di Kejaksaan Agung.
“Bayangkan sudah berapa Jaksa yang ditempatkan sebagai Kabag Rumah Tangga hanya Chuck yang berani mampu merubah wajah Kejaksaan Agung sedemikian rupa yang kemudian sangat bermanfaat hingga saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Chuck itu ditempatkan dimanapun pasti mempersembahkan kinerja luar biasa. Contoh saja saat menjabat Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA), ia mampu membangun akses internasional. Bahkan berhasil memasukkan ke kas negara uang triliunan rupiah.
“Dengan prestasi itu saya sudah tidak kaget lagi, itulah Chuck yang saya kenal. Di dalam otaknya hanya ada kejaksaan saja tidak ada yang lain.”
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Chuck sedikit aneh, apalagi sudah ada putusan PK MA memerintahkan Jaksa Agung untuk memulihkan nama baik Chuck. Ia berharap Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan dengan cermat dan hati-hati atas keterlibatan Chuck dalam kasus yang kini sedang disidik.
“Tentunya dengan mencermati butir-butir putusan PK, apakah tidak memiliki korelasi yuridis terhadap hasil penyidikan,” sambung dia.
Yang kedua, yang menjadi perhatian Halius adalah apakah prosedur rentang komando struktural baik secara administratif maupun secara konkrit yang menjadi SOP di organisasi internal kejaksaan tidak dilakukan oleh Satgassus ketika itu, sehingga Kejagung berkesimpulan ada tindak pidana dalam kasus ini.
Sebagai seorang mantan Jaksa, saya patut prihatin dengan keadaan seperti ini. Sangat disayangkan jika Jaksa Agung M Prasetyo saat ini tidak bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck.
“Nyatanya mantan Jaksa Agung seperti almarhum Pak Singgih, Pak MA. Rahman, Pak Hendarman dan Pak Basrief bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck, bahkan sempat tercetus diantara mereka, jika kejaksaan punya dua orang seperti Chuck, semua bisa kerja dengan tenang,” bebernya.
Yang ia khawatirkan adalah, saat ini Chuck diduga memiliki data dan informasi terkait Jaksa Agung sehingga ia berani melawan.
“Jangan lupa, Chuck adalah jaksa yang pernah dikirim untuk belajar intelejen pada BND di Jerman dan Kantor Pusat FBI di Amerika. Naluri intelejennya pasti jalan. Saya hanya khawatir bila dia terus ditekan dengan tuduhan yang sama sekali tidak dikerjakannya, maka informasi itu akan keluar dari mulutnya. Dan jika itu terjadi maka yang hancur tidak hanya Jaksa Agung tapi juga marwah kejaksaan,” ujarnya lagi.
Sebab selama hampir 37 tahun dirinya mengabdi di kejaksaan, plus 4 tahun 6 bulan menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan, persoalan Chuck baru kali ini terjadi di lingkungan Kejaksaan. Dia pun berharap, sebagai seorang ayah seharusnya Jaksa Agung lebih arif bersikap dan berbicara kepada anak-anaknya para Jaksa seluruh Indonesia.
“Kita semua mengenal Chuck dengan baik, jika ia merasa benar maka tidak peduli apapun dihadapannya pasti diterjang,” kata dia mengakhiri wawancara.
Laporan: Ranny Supusepa