KedaiPena.Com – Mantan Kepala KPP Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel), Wawan Ridwan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulsel, Rabu (10/11/2021). Wawan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB.
Wawan sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Saat tiba di KPK, Wawan enggan memberikan penjelasan ke wartawan. Ia memilih langsung masuk ke Gedung KPK dengan menutupi tangannya menggunakan jaket.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wawan ditangkap karena tidak kooperatif. Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini sudah memberikan kesempatan ke Wawan sebelum upaya paksa ini dilakukan.
“Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,” kata Ali, dalam keterangannya.
KPK sendiri telah menetapkan Angin dan Dadan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat Kementerian di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.
Laporan: Sulistywan