KedaiPena.Com – Kebebasan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung ternyata tidak murni, melainkan mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Aris mengatakan, sejatinya Nazar, sapaan Nazaruddib, bebas murni pada 13 Agustus 2020. Selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Menurut Aris, Nazar juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar diketahui tercatat beberapa kali menerima remisi, misalnya saat 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri.
“(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan,” ungkap Aris.
Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Namun, lantaran Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri. Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 6 bulan.
Laporan: Muhammad Lutfi