KedaiPena.Com – Gugatan RCTI dan i-News terkait uji materi Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan dikabulkan dan ditolak.
Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi saat menanggapi uji materi mengenai definisi penyiaran yang menyasar penyelenggara over the top (OTT) seperti Netflix.
“Tebakan saya akan sulit dikabulkan MK,” kata Rullyandi sapaanya kepada wartawan, Senin, (31/8/2020).
Alasanya, menurut Rullyandi, lantaran media sosial hadir seiring dengan kebebasan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses dan memanfaatkan perkembangan teknologi global sebagai bagian dari masyarakat madani
“Sisi sosial yang bernilai positif salah satu dari penggunaan media sosial (youtube, instagram dan lain-lain sebagai bagian dari alat pemersatu bangsa (connecting people),” tegas Rullyandi.
Rullyandi menegaskan, sebagai bagian dari umat manusia dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi yang dijamin pemenuhannya oleh negara sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, moral
“Keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam undang – undang,” tandas eks anak buah OC Kaligis ini.
Laporan: Muhammad Lutfi