KedaiPena.Com – Ekonom Senior Fadhil Hasan menilai tata kelola vaksin gotong royong masih perlu diperbaiki mengingat belum ada pengawasan sistematik terhadap potensi pembebanan biaya vaksin kepada karyawan.
“Tantangan dari harga yang tinggi vaksin gotong royong adalah apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja,” ujar Fadhli Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, (22/5/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07. Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha dan penerima vaksin tidak bayar sendiri, karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum.
Fadhil mengingatkan bahwa beban perusahaan sudah besar imbas resesi membuat perusahaan berpotensi akan membebankan kepada karyawan secara tidak langsung seperti pemotongan variabel lain seperti peniadaan tunjangan kinerja, ipk atau bonus lainnya.
Fadhil mengatakan tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja.
“Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani kepada karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini”, pungkas Fadhil Hasan.
Narasi Institute berharap manfaat vaksin gotong royong jangan membebankan pegawai dan publik yang sudah banyak mendapatkan pengurangan tunjangan imbas pandemi COVID-19.
Laporan: Muhammad Lutfi