KedaiPena.com – Menanggapi perubahan UU BUMN, yang baru saja disahkan oleh DPR RI, Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyatakan tidak diperiksa oleh BPK dan tidak merugikan keuangan negara dalam materi revisi UU BUMN ini adalah seperti dua sisi mata uang.
“Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgement rule, lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara. Setiap pengambilan keputusan bisnis pasti terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif dan adanya analisa resiko yang tajam,” kata Defiyan, Sabtu (8/2/2025).
Kalau prinsip ini sudah dijalankan, maka tidak mungkin BPK sesuka hati (at will) menetapkan suatu pengambilan keputusan bisnis selalu merugikan keuangan negara.
“Tetapi, jika anggota BPK sebagian besar berasal dari para kader partai politik-lah yang akan membuat pemeriksaan (audit) terhadap obyek business judgement rule berpotensi menjadikan para direksi BUMN “korban” dari oknum BPK,” ujarnya.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/01/defiyan-c.jpg)
Akan berbeda halnya jika anggota BPK berasal dari para profesional atau teknokrat lulusan akuntansi dengan pengalaman sejenis. Oleh karena itu, Defiyan menegaskan revisi UU No. 15 tahun 2006 khususnya mengenai perekrutan dan seleksi para anggota BPK yang harus berasal bukan dari kader parpol dan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya yang mengatur soal kepemilikan negara dan Penyertaan Modal Negara (PMN) juga menjadi keharusan.
“Lebih dari itu, yang tidak bisa diterima secara substansial-konstitusional dari aspek formil dan materil adalah ketiadaan ruang dan partisipasi publik atas proses revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR RI, secara resmi, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Memimpin rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi sekaligus para anggota dewan yang hadir.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang diikuti oleh suara ‘setuju’ dari seluruh para anggota dewan.
Laporan: Ranny Supusepa