KedaiPena.Com-Ekonom Gede Sandra mencurigai langkah pemerintah melarang adanya penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg mulai 1 Februari 2025 secara eceran. Gede Sandra menilai, langkah pemerintah tersebut sebagai upaya untuk membatasi konsumsi LPG 3 kg.
Demikian disampaikan Gede Sandra menanggapi langkah pemerintah melarang adanya penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg secara eceran. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
“Kecurigaan saya ini sebenarnya adalah langkah pemerintah untuk membatasi konsumsi LPG 3 kg. Karena tidak berani menaikkan harga, maka jumlah penjualannya yang dikurangi- ujung-ujungnya tetap sama, mengurangi subsidi LPG 3kg,” tegas Gede Sandra dikutip di Jakarta, Senin,(3/2/2025).
Gede Sandra tak menampik, terkesan ada upaya pemerintah untuk mendorong agar masyarakat dapat menggunakan gas LPG 12 kg. Meskipun, tegas Gede Sandra, harga jual gas LPG 12 kg terlalu tinggi dan tidak efisien untuk usaha kecil.
“Betul tapi yang jadi masalah LPG 12kg harganya terlalu tinggi dan tidak efisien untuk usaha kecil,” jelas dia.
Gede Sandra juga mengakui akibat kebijakan ini akan muncul antrian-antrian panjang masyarakat pengguna LPG 3kg. Gede Sandra mengamini, hal ini tentu akan mempersulit masyarakat karena menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantri LPG 3kg.
“Yang seharusnya dapat digunakan untuk mencari rezeki,” tegas dia.
Dengan demikian, Gede Sandra menyarankan, pemerintah untuk dapat menyiapkan dahulu transformasi pengecer untuk menjadi pangkalan. Pemerintah sendiri telah berjanji akan mempermudah pembuatan pangkalan dengan modal mengurus NIB di OSS.
“Bila jumlah pangkalan masih sedikit, dan pengecer belum berubah menjadi pangkalan, tentu hasilnya adalah antrean panjang yang kemungkinan dapat menjadi masalah sosial baru,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik