KedaiPena.com – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja) dinyatakan sebagai salah satu bentuk pengkhianatan konstitusi yang menyatakan negara kepulauan.
Koordinator Nasional, Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) Marthin Hadiwinata menyatakan niat untuk mempermudah mengeksploitasi sumber daya kepualauan sangat jelas terlihat dalam Perppu Cipta Kerja.
“Salah satunya bisa dilihat pada Pasal 26 A UU No. 1/2014 yang awalnya memberikan syarat untuk membatasi investasi asing. Namun dalam PERPPU Cipta Kerja, persyaratan tersebut dihapuskan sehingga terbuka peluang yang besar akan adanya privatisasi pulau-pulau kecil,” kata Hadi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Sebagai perbandingan, ia memaparkan isi dari kedua undang-undang tersebut.
UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, Pasal 26A:
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.
(2) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas;
b. menjamin akses publik;
c. tidak berpenduduk;
d. belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat Lokal;
e. bekerja sama dengan peserta Indonesia;
f. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
g. melakukan alih teknologi; dan
h. memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
Sementara, PERPPU Cipta Kerja Pasal 26A, berbunyi Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Hadi menekankan dengan lemahnya syarat pemanfaatan oleh asing jelas akan memicu konflik antara rakyat yang telah menempati suatu kawasan atau bidang di salah satu Pulau Kecil.
Terlihat dari data yang ada, dari 17.500-an pulau di Indonesia, jumlah pulau-pulau kecil berpenduduk hanya sebanyak 1.682 pulau. Di sisi lain eksploitasi sumber daya pesisir akibat tambak dan pembangunan yang menyebabkan wilayah mangrove rusak seluas 637.624 ha. dari seluruh luas mangrove mencapai 3,3 juta hektar.
“Negara Kepulauan, adalah cita-cita dari Ir. Djuanda yang mendorong klaim atas sumber daya kepulauan dan perairan diantaranya sebagai kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga. UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibuat dengan mengelabui menggunakan PERPPU Cipta Kerja adalah pengkhianatan Negara Kepulauan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena