KedaiPena.Com- Ekologi Maritim atau Ekomarin Indonesia menyatakan keberatan dan penolakan terhadap PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Ekomarin melihat PP 26/2023 ini adalah eksploitasi pasir dengan kedok pelestarian dan perlindungan lingkungan laut.
“Niat asli (original intent) dari PP 26/2023 tersebut adalah untuk menambang pasir laut untuk kepentingan infrastruktur seperti reklamasi, infrastruktur dan termasuk ekspor pasir laut. Khususnya terhadap Ekspor pasir laut, PP 26/2023 ini mengakhiri pembatasan ekspor pasir laut yang telah berlangsung dua dekade sejak tahun 2003 pada pemerintahan Presiden Megawati,” kata Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia Marthin Hadiwinata, Jumat,(2/6/2023).
Ia memaparkan, setidaknya terdapat
enam alasan keberatan dan penolakan Ekomarin tentang PP Nomor 26/2023. Pertama PP 26/2023 tidak mempertimbangkan potensi kerusakan yang telah terjadi dan yang akan terjadi kepada ekosistem pesisir dan sumber daya laut.
“Tambang pasir di laut sangat berpotensi menambah kehancuran habitat alami dasar laut, terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove hingga menyebabkan kekeruhan perairan,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, tambang pasir juga dapat menyebabkan erosi pesisir yang signifikan. Menurutnya, penggalian pasir dari pesisir mengganggu proses alami pengendapan pasir.
Hal ini, lanjut dia, juga dapat menyebabkan penurunan pantai, kerusakan infrastruktur pesisir, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor pantai akibat pengurangan vegetasi dan perusakan lapisan tanah.
“Ekosistem pesisir memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menyediakan sumber daya hayati. Dengan mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sedimentasi, PP ini dapat memperburuk kerusakan ekosistem pesisir yang sudah rapuh,” tegas dia.
Ia melanjutkan, alasan kedua ialah PP 26/2023 akan berdampak buruk kepada sektor perikanan khususnya pelaku subsektor perikanan skala kecil lantaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan budaya maritim Indonesia.
“PP ini berpotensi menghilangkan sumber penghidupan nelayan karena rusak dan hilangnya habitat dan penurunan populasi ikan akibat aktivitas tambang dan pembatasan akses mereka terhadap sumber daya perikanan. Ekomarin tidak melihat keberlanjutan ekosistem dan sumber daya laut dipertimbangkan dengan benar dan mengutamakan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir dalam dasar terbitnya PP 26/2023 tersebut,” ujar dia.
Ia juga menambahkan, upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut hanya kedok lantaran tidak mempertimbangkan hak- hak tenurial perikanan nelayan skala kecil yang menjadi mandat dalam UU 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan.
“Ketiga, PP 26/2023 akan memperburuk tekanan terhadap berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil Indonesia. Berbagai pulau kecil saat ini menghadapi ancaman yang semakin parah akibat perubahan iklim. PP ini tidak memberikan mitigasi yang memadai terhadap perubahan iklim dan dapat memperparah krisis yang sedang terjadi,” beber dia.
Ia menilai, kehadiran PP ini juga sangat berpotensi meningkatkan risiko terancamnya pulau-pulau kecil serta mengabaikan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Pasalnya, jelas PP 26/2023 adalah kepentingan infrastruktur seperti reklamasi pesisir dan pulau buatan dan juga untuk ekspor pasir yang menjadi kebutuhan terdekat seperti Singapura.
“Data UNEP menunjukkan adanya kebutuhan pasir dunia mencapai 40 miliar ton/tahun menjadi ini ancaman eksploitasi pasir laut termasuk di Indonesia,” jelas dia.
Sedangkan alasan kelima, tegas dia,
PP 26/2023 tidak mempertimbangkan keanekaragaman hayati di Indonesia. Padahal Indonesia merupakan rumah dari mega biodiversity atau megadiversity PP 26/2023 menjadi ancaman baru terhadap keanekaragaman
“Keenam, celah korupsi baru dengan adanya kerancuan PP 26/2023 yang berada dibawah rezim UU 32/2014 tentang Kelautan tidak dalam rezim UU Pertambangan Mineral Batubara bermaksud memberikan “lapak baru” bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Inti pokok dari PP 26/2023 adalah mengatur pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan adanya Izin Pemanfaatan Pasir Laut dengan kewenangan Menteri Kelautan Perikanan,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena