KedaiPena.com – Menanggapi ramainya isu tentang putusan Pengadilan Negri PN Jakarta pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Ketua Eksekutif Kota, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Palu, Saharudin angkat bicara.
Aktifis Sulawesi Tengah yang kerap disapa Beto itu, menuturkan bahwa melihat persoalan ini haruslah dengan utuh.
“Jangan sepenggal-sepenggal dan sepihak seperti yang dilayangkan oleh beberapa tokoh politik indonesia seperti Hasto Kristiyanto Sekertaris Jendral PDIP, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia. Yang seakan akan tidak menghormati keputusan hukum dan menutup mata atas kesalahan dan kecurangan yang terjadi di tubuh KPU,” kata Beto melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan bahwa Putusan PN Jakpus belum incraht dan KPU masih dapat melakukan banding atau kasasi jika merasa keberatan dengan hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat.
“Yang perlu digarisbawahi dalam putusan PN Jakpus ini bahwa KPU adalah muara dari persoalan ini. Karna terbukti bersalah telah melakukan Tindakan Melawan Hukum, mengebiri Hak politik dan demokrasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA),” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara. Termasuk hak Partai Rakyat Adil Makmur yang dijamin oleh konstitusi, yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya lagi.
Atas dasar itu, lanjutnya, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palu (EK-LMND PALU) mendesak Komisi II Untuk segara menindaklanjuti polemik yang terjadi sehingga ini menjadi terang benderang di hadapan publik.
“Diharapkan untuk semua pihak baik itu pejabat negara, partai politik, masyarakat, untuk kiranya dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan adil,” pungkas Beto.
Laporan: Tim Kedai Pena