KedaiPena.Com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Pegiat media sosial Edy Mulyadi.
Ia menerangkan, jika penahanan terhadap Edy Mulyadi dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan, Senin, (31/1/2022).
Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Penetapan status hukum Edy Mulyadi tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
“Penyidik telah menaikkan status, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Brigjen Ahmad Ramadhan.
Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.
Ia menerangkan, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) “tempat jin buang anak”.
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Laporan: Sulistyawan