KedaiPena.Com – Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap dijatuhi hukuman mati dalam proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Hal ini disampaikan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021).
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindda ini berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.
“Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses Peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti bener, nggak,” tutur Edhy.
Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah.
Namun, Edhy mengklaim, jika keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.
“Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat,” ujar Edhy.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan secara daring, Selasa (16/2/2021).
“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Wamenkumham.
Laporan: Muhammad Hafidh