KedaiPena.Com – Dengan tuduhan mengedarkan Uang Palsu (Upal), kakak beradik masing-masing Partogi Pasaribu (22) dan Togar Pasaribu (25) penduduk Desa Saragi, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di tuntut pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu sebagaimana dibacakan Jaksa Evi dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (11/5).
“Menuntut terdakwa Togar dijatuhi hukuman selama satu tahun kurangan penjara. Menuntut terdakwa Partogi dijatuhi hukuman selama satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 Juta,†kata Jaksa Evi dalam pembacaan tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa Togar dan Partogi meminta waktu selama 7 hari untuk menyampaikan pembelaan diri secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim Martua Sagala mengabulkan permohonan itu, dan memberikan waktu kepada para terdakwa mempersiapkan pembelaan diri. Martua mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/5) pekan depan.
Diketahui, kakak beradik itu diciduk pihak kepolisian beberapa waktu lalu saat tengah mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Pengakuan tersangka Partogi, uang palsu itu ia dibawa dari Jakarta. Di kampungnya di Desa Saragih, Partogi memberikan uang palsu itu kepada abangnya Togar, yang selanjutnya menggunakannya di kafe dan tempat hiburan malam.
Aksi keduanya pun tercium aparat kepolisian. Pada saat mengedarkan uang palsu itu, Togar pun diamankan. Berkat pengakuan Togar, adiknya Partogi pun akhirnya juga diamankan petugas.
(Dom)