KedaiPena.Com – Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk dua (2) pria yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja dan senpi rakitan berinisial AJH (29) dan WM (31).
AJH ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya WM , hal ini dijelaskan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di halaman Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter, BSD, Serpong.
“Setelah tersangka WM ditangkap dan didapati satu plastik sabu juga lima bungkus ganja kering, anggota langsung melakukan pemeriksaan juga melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut maka WM mengaku mendapat barang dari AJH,” ujar dia, kepada awak media, Senin (09/12/2019).
Ferdy melanjutkan setelah mendapat keterangan dari WM, anggota melakukan pengejaran ke rumah tersangka lainnya yaitu AJH yang berada di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ketika anggota melakukan penggeledahan rumah tersangka AJH, maka petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram, paket ganja kering 3,52 gram juga satu senpi rakitan, dua senjata ‘pen gun‘, 21 peluru tajam dan 173 butir peluru ‘ram‘,” ungkap dia.
Sementara dari pengakuan AJH, kepemilikan senjata api rakitan, senjata ‘air soft gun‘ dan ‘pen gun‘, didapatinya dengan cara membeli disalah satu penjualan ‘online‘.
“Senjata dibelinya secara ‘online‘ dengan harga yang berbeda-beda. Dua buah senjata ‘air soft gun‘ dibeli seharga Rp2 juta, senpi rakitan seharga Rp4 juta dan satu ‘pen gun‘ seharga Rp1 juta beserta pelurunya,” papar dia.
AJH pun mengakui bahwa kepemilikan senjata api untuk berjaga-jaga saat dirinya sedang bertransaksi narkotika atau saat dirinya sedang memakai barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, WM dan AJH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Kemudian, keduanya juga dijerat pasal tambahan yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan