KedaiPena.Com – Pada 14 Maret 2017, Patroli Cyber Kepolisian berhasil mengungkap sebuah grup Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak.
Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak. Hal ini terlihat dari penuturan para pelaku yang melakukan testimoni aksi pedofilia saat duduk dibangku sekolah.
Berdasarkan tulisan-tulisan yang disebarkan di grup facebook tersebut, korban yang teridentifikasi berusia antara 2 sampai dengan 12 tahun. Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya masih berusia anak.
Rio Hendra, Koordinator Pelayanan Hukum End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kasus ini.
“Kami pun mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil mengungkap praktik pornografi anak online, seperti prostitusi anak online dan perdagangan anak online,” kata dia dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (18/3).
ECPAT Indonesia juga meminta pihak kepolisian untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online.
Pornografi anak bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Berdasarkan pencatatan ECPAT Indonesia pada bulan September 2016 sampai Februari 2017, tercatat terdapat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus ini tersebar di 4 (empat) Provinsi dan 6 (enam) Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sementara, di tahun 2015 kejahatan pornografi anak di dunia maya tercatat ada 29 laporan, sedangkan di tahun 2016 ada 1 laporan. Namun perkara yang masuk ke tahap penuntutan masih sedikit, di tahun 2015 perkara yang dapat diselesaikan hanya 1 kasus dan di tahun 2016 belum ada kasus yang diselesaikan. Berbeda dengan data kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak dapat diselesaikan penegak hukum.
Terlibatnya anak-anak dalam pornografi dalam kasus ini menunjukkan bahwa pelaku pedofilia dilakukan oleh orang dewasa, ternyata kini turut dilakukan oleh anak-anak. Kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan pedofilia telah menggunakan sarana pornografi online dalam melakukan praktek kejahatan pedofilia.
Laporan: Muhammad Hafid