KedaiPena.Com – Banyaknya pencemaran sungai di Jawa Barat menyebabkan kualitas air di Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan menjadi buruk dan tercemar berat.
Data yang dimiliki Ecoton sejak tahun 2019-2022 menemukan fakta banyak terjadi pencemaran sungai, seperti banyaknya timbulan sampah, berubahnya warna air dan menimbulkan bau akibat pencemaran oleh limbah industri.
Demikian disampaikan Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, dikutip dari jurnal ilmiah (Sudarningsih, 2019) logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan teridentifikasi pada air dan sedimen tinggi yakni 2–800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dan dikutip dari jurnal ilmiah (Utami, 2019) Tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi DAS Citarum dilaporkan mengandung logam berat seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi yang ditinjau dari nilai Hazard Quotient (HQ).
“Buruknya Kualitas air dan tercemarnya 4 Sungai di Jawa Barat disebabkan karena, ketidak hadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di Wilayah Jawa Barat,” kata Prigi.
Pencemaran tersebut telah merugikan masyarakat yang bergantung kehidupannya atas kondisi Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan.
Pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap Terhadap masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai.
Bahwa kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri dan limbah domestik yang berasal dari rumah tannga.
“Hal ini tidak sesuai dengan, bahwa dengan adanya pencemaran air, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” tegas Prigi.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 13 (3) undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing-masing.
Bahwa dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Barat, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pelanggaran kewajiban-kewajiban sebagaimana telah kami uraikan diatas, dengan ini kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujar dia.
Ia pun meminta Gubernur Jabar menyediakan sarana pengolahan sampah di setiap desa kelurahan (tempat sampah dan penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan.
“Bentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai. Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah. Lalu buat regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, Sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok,” sambungnya.
Pulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti Dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industry dan rumah tangga. Lalu, keluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai.
“Melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu. Lakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbah Cair yang menjadi tanggung jawab industri,” lanjut Prigi lagi.
Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan atau somasi ini, Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan-permintaan tersebut, Ecoton akan menggugat Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Laporan: Sulistyawan