KedaiPena.Com – Ketua umum Pengurus Pusat Tim Pengacara Muslim tersangka dugaan penistaan agama Buni Yani, Guntur Fatthillah mengatakan, ada pihak-pihak yang berniat sejak awal akan melepaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jerat hukum.
Demikian disampaikan dia dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.com, di Jakarta, Selasa (09/11).
“Dan, TPM akhirnya mempelajari video yang diunggah oleh Buni Yani dan berkesimpulan bahwa unggahan Buni Yani adalah merupakan bentuk “Citizen Journalism”, seperti karya jurnalisme media massa pro Ahok yang mengambil bagian yang penting-penting saja,” tegas dia.
Di dalam karya ilmiah pun, sambungnya, sudah biasa mengutip sebagian kalimat dalam buku ilmiah. Tidak satu buku dikutip semua dan dimasukkan dalam karya ilmiah kita.
“Kutipan ygan diunggah Buni Yani tidak terdapat penambahan, pengurangan ataupun perubahan dari aslinya,” sambungnya.
Selain itu, kata dia lagi, pelapor Buni Yani diragukan kedudukan hukum atau ‘legal standing’-nya. Mereka juga sama sekali tidak memahami hukum pidana, sehingga tidak mampu sama sekali menunjuk Undang-undang dan Pasal Pidana mana yang dilanggar Buni Yani.
“Polisi harus menemukan saksi yang hanya melihat unggahan Buni Yani kemudian melakukan tindak pidana ataupun permusuhan. Sebaliknya kami sangat yakin, semua orang yang marah kepada Ahok, kesemuanya tidak hanya melihat unggahan Buni Yani, bahkan sebagian besar yang marah tidak tahu-menahu ada unggahan Buni Yani,” tambah dia lagi.
“Untuk itu TPM memberikan dukungan penuh kepada perlawanan hukum Buni Yani demi mengantisipasi model pembelaan dengan cara pengalihan isu yang terkesan pengecut tidak berani menghadapi pokok permasalahan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh