KedaiPena.Com- Polemik yang menerpa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus menjadi momentum penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hal tersebut disampaikan Rahmad Handoyo saat memberikan dukungan atas Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menilai bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu dievaluasi.
“Ini menjadi momentum baik untuk penyempurnaan UU Pendidikan Kedokteran maupun (undang-undang) Praktik Kedokteran,” beber Rahmad, Jumat, (1/4/2022).
Rahmad menuturkan, terdapat banyak isu yang harus diangkat di dalam penyempurnaan dua undang-undang tersebut.
Salah satunya, kata Rahmad, ialah ihwal pemberian izin praktik kedokteran yang seharusnya merupakan kewenangan pemerintah.
“Sedangkan IDI kan sebagai sebuah tak lebih dari sebuah organisasi di luar pemerintah. Organisasi profesi yang berkumpul dan berserikat, itu. Tapi kewenangan di dalam undang-undang kan begitu banyak ya, semua keputusan semua kebijakan senantiasa melibatkan IDI, nah IDI pun dalam hal ini juga independen, di luar pemerintah,” jelasnya.
Rahmad memandang, Pemerintah selama ini tidak bisa campur tangan dalam melakukan pengawasan terhadap IDI.Padahal posisi IDI dinilai begitu sentral.
Sementara itu, Rahmad juga menyinggung soal keanggotaan IDI yang sukarela. Menurutnya aneh jika izin praktik kedokteran justru diwajibkan menjadi anggota IDI.
“Nah itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya,” beber Rahmad.
Rahmad menegaskan, penyempurnaan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dilakukan untuk mengembalikan semangat bahwa pemerintah merupakan regulator.
Namun demikian, tegas Rahmad, disamping itu perbaikan itu juga menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan di dunia kedokteran.
“Banyak isu yang harus kita sempurnakan salah satunya adalah masih begitu banyaknya wilayah kita yang tidak tersentuh dokter spesialis, masih banyaknya kota yang tidak tersentuh dokter-dokter spesialis, intinya apa, bahwa pemerataan dokter di wilayah Indonesia begitu kurang. Saya kira banyak isu-isu yang tidak hanya sebatas soal IDI ya, IDI bagian kecil dari proses penyempurnaan,” tandas Rahmad.
Laporan: Muhammad Hafidh