KedaiPena.Com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPR RI mendukung usulan agar bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan tambang mineral keras, batu bara, kayu, yang hanya merusak lingkungan. Fraksi PKS berpandangan bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi semua pihak.
“Pemberian hukuman bagi perusahaan yang merusak lingkungan merupakan salah satu jalan ninja untuk memberikan efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan. Kami rasa tidak cukup hanya jalan ninja itu saja,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina, Sabtu,(30/9/2023).
Nevi turut mengusulkan, adanya pemberian reward kepada perusahaan yang melakukan upaya dalam menjaga lingkungan dari aktivitas bisnis. Nevi mengatakan, perlunya langkah yang adil agar ekosistem peningkatan kualitas lingkungan di Indonesia bisa terbentuk.
“Selain pemberian sanksi bagi perusahaan perusak lingkungan juga perlu adanya reward bagi perusahaan yang melakukan upaya menjaga lingkungan dari aktifitas bisnisnya, dengan begitu perusahaan-perusahaan akan semakin bergairah dalam menjalankan konsep Green Business,” papar Nevi.
Nevi berharap, pemerintah dapat memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal bagi pelaku usaha khususnya UMKM yang melakukan upaya-upaya menjaga lingkungan dari aktifitas bisnisnya.
“Dengan adanya kebijakan reward and punishment tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendukung upaya penyelamatan lingkungan. (DAY),” tandas Nevi.
Diketahui, Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan masih saja ada badan usaha milik negara (BUMN) yang buruk dalam pengelolaan lingkungan. Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan ada 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai lalai dan melanggar aturan sehingga merusak lingkungan.
Sebanyak 11 dari 49 perusahaan itu adalah BUMN. Adapun sebanyak 24 perusahaan sudah dilaporkan ke kepolisian, dimana tujuh diantaranya sudah masuk proses penyidikan dengan dugaan melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana lingkungan.
Dari 11 BUMN berpredikat hitam, lima di antaranya merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Perusahaan pengolahan gula ini beroperasi di Jawa Tengah. Sedangkan satu di antaranya anak perusahaan PT PN XIII yang menangani industri sawit di Kalimantan Timur.
Laporan: Tim Kedai Pena