KedaiPena.Com- Menko Polhukam Mahfud MD mengaku setuju dengan usulan PDI Perjuangan (PDIP) sagar Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup pasca Pemilu 2024 dapat dilakukan secara tertutup. Menurut Mahfud sistem tertutup maka masyarakat saat Pileg hanya memilih partai politik, bukan para calegnya.
“Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja,” kata Mahfud menjadi pembicara FGD bertajuk “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memutuskan agar pileg dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Termasuk, MK tidak pernah memutuskan bahwa pileg dengan sistem proporsional tertutup inkonstitusional.
“MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen,” jelas dia.
Mahfud mengungkapkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR. MK, menurut dia, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.
“Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka, itu bukan MK,” pungkas Mahfud.
Laporan: Tim Kedai Pena