KedaiPena.Com – Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan komitmen reformasi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo merespons langkah Ubedilah Badrun yang juga aktivis 98 dengan melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lembaga Anti-Rasuah tersebut.
“Kemudian ada indikasi bahwa unsur-unsur di pemerintahan itu melakukan KKN. Siapapun punya hak untuk melakukan koreksi,” tegas Agus Jabo, Sabtu, (15/1/2022).
Dengan demikian, Agus Jabo memandang, tidak ada yang salah dari laporan Ubedilah Badrun kepada dua putra Jokowi atas dugaan KKN tersebut.
Agus Jabo menilai, langkah Ubedilah Badrun sama seperti PRIMA yang melaporkan pejabat negara ke KPK terkait dugaan bisnis PCR.
“Tidak ada yang salah karena Ubed tidak melakukan tuduhan langsung tetapi melaporkan ke KPK, lembaga negara yang bertindak atas dasar UU memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut,” papar Agus Jabo.
Agus Jabo meminta, agar semua pihak memberikan kesempatan kepada KPK dengan kewenanganya mengambil langkah-langkah guna menyelidiki laporan Ubedilah tersebut.
“Apa pun pangkatnya, siapapun dia, tidak ada yang kebal dihadapan hukum. Jadi, mari kita kasih kesempatan KPK dengan segala kewenangannya mengambil langkah, jika terbukti ya lanjut, jika tidak ada unsur KKN ya selesai,” pungkas aktivis 98 ini.
Laporan: Sulistyawan