KedaiPena.Com – Laporan yang dilayangkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan KKN dua anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaeseng Pangarap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan gerakan moral serta tanggung jawab intelektual sebagai akademisi.
Hal itu disampaikan Eksponen 98, Bungas T Fernando Duling dalam konferensi pers di kantor Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Jakarta Pusat, Jumat, (21/1/2022).
“Selain tanggung jawab sebagai akademisi, Ubedilah Badrun juga memiliki tanggung jawab moral yang menyertai dirinya sebagai salah satu tokoh gerakan mahasiswa tahun 1998 yang merupakan gerakan moral dalam memperjuangkan pemberantasan KKN,” kata Nando sapaanya.
“Tidak bisa dipungkiri, bahwa perjuangan mahasiswa dan masyarakat Indonesia pada tahun 1998 diantaranya berhasil melahirkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta melahirkan satu lembaga untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia, yaitu KPK,” lanjut Sekjen ARUN ini.
Nando menuturkan, jika dugaan keterlibatan kedua anak Presiden Joko Widodo terbukti benar, kenyataan itu seperti ‘menampar’ wajah aktivis 98 dan mengingatkan kembali akan berbagai praktek KKN yang dilakukan di masa yang lampau.
“Hari ini, kami mantan aktivis 98 dari lintas organisasi yang tergabung didalam Gerakan Nasional 98 menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh kawan seperjuangan kami Ubedilah Badrun. Dengan ini kami juga menyatakan menabuh genderang perang terhadap segala bentuk praktek KKN yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, dilokasi yang sama, Martin, yang juga merupakan aktivis 98, mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada seluruh lembaga negara.
Dikatakan Martin, hal itu agar permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak demi penyelamatan Bangsa dan Negara dari ancaman oligarki kekuasaan.
“Kami akan mengirimkan surat terbuka kepada seluruh anggota lembaga negara agar kasus ini menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Martin pun menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk melakukan kriminalisasi kepada Ubedilah Badrun. Menurutnya, pihak yang mencoba menghalangi pemberantasan korupsi merupakan pihak yang sedang mencoba membajak cita-cita reformasi
“Kami juga sangat manyayangkan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap saudara Ubedilah Badrun. Siapapun yang menghalang-halangi pemberantasan KKN dan mencoba melakukan kriminalisasi terhadap pelapor degaan praktek KKN,” imbuhnya.
“Maka sudah dipastikan bahwa mereka adalah para pengkhianat bangsa yang menyusup dan membajak cita-cita reformasi,” tandasnya.
Laporan: Hera Irawan