KedaiPena.Com- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengajak semua elemen masyarakat mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun 2024.
Ajakan itu disampaikan Benny menanggapi batalnya DPR dalam pengesahan revisi UU Pilkada, pada, Kamis,(22/8/2024). Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada seiring dengan derasnya penolakan dari masyarakat terkait hadirnya UU tersebut.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun 2024 di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” tegas Benny, Jumat,(23/8/2024).
Baca Juga: Baleg Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Pengamat: Akan Berdampak Pada Anies
Benny memastikan, sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada kepada tahap pengambilan keputusan tingkat II.
“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” papar Benny.
Fraksi Demokrat, tegas Benny, mendukung revisi UU Pilkada dibatalkan usai mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa- berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia.
“Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang direncanakan akan dilakukan pada, Kamis,(22/8/2024), batal dilaksanakan.
Dasco sapaanya menegaskan bahwa revisi UU Pilkada batal untuk disahkan dan digunakan pada pemilihan kepala daerah 2024 yang akan berlangsung secara serentak.
“Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam akun X pribadi miliknya @bang_dasco, Kamis,(22/8/2024).
Dasco menekankan, bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pendaftaran Pilkada 2024 yang dibuka 27 Agustus 2024, kata Dasco, akan menggunakan putusan MK.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tandas Dasco.
Laporan: Tim Kedai Pena