KedaiPena.Com- Polemik Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol tiba-tiba saja meruncing. Sejumlah, parpol hingga ormas keagamaan mendukung penuh pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada pemerintah dan DPR agar tak tunduk pada para pedagang dan produsen minuman beralkohol. Imbauan tersebut disampaikan menyikapi pembahasan Rancangan UU (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol)
“Menurut saya, dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Anwar mengingatkan, jangan sampai para pedagang dan produsen minuman beralkohol mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya.
Menurut Anwar, minuman beralkohol secara ilmu kesehatan tidak baik. Selain itu, kata dia, dalam agama juga secara jelas dilarang karena dianggap lebih banyak mudharatnya.
Apalagi, lanjut Anwar, dalam pasal 29, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 1 menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Mengkonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jadi jatuh sakit atau akan terkena penyakit, serta melanggar ajaran agamanya,” pungkas Anwar.
Senada, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menjadi inisiator akan mendorong percepatan penyelesaian RUU tentang Minuman Beralkohol di DPR.
“Kami menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.” ujar Amin, Ak Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS terpisah.
“Kami akan berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” tambah Amin, Ak.
Menurut Amin, Ak saat ini peraturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum terlalu kuat.
Meskipun, kata dia, sudah diatur dalam UU KUHP dan beberapa Peraturan Daerah, namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus masih belum ada.
“RUU Minuman Beralkohol ini nantinya dapat memperkuat Pemerintah Daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya remaja dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol.” ujar Amin, Ak.
Amin, Ak mengatakan, RUU Minuman Beralkohol yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Baleg DPR RI akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Tak hanya memperketat jumlah minuman beralkohol yang beredar, kata dia, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi.
“Hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol,” tambah Amin Ak.
“Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera di bahas dan disahkan,” tandas Amin, Ak yang juga Anggota Baleg DPR RI.
Laporan: Muhammad Lutfi