KedaiPena.Com – Gugatan uji materi atau judicial review yang dilakukan oleh Tokoh Nasional Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Refly Harun dan Profesor Abdul Rachim terkait dengan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan.
Dukungan tersebut datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon. Menurut Fadli, PT atau syarat ambang batas 20 persen pencalonan presiden tak sesuai semangat demokrasi.
“Presidential Threshold (PT) 20 persen Harusnya dihapuskan, tak sesuai semangat demokrasi,” kata Fadli dalam akun Twitter-nya, Jumat, (4/9/2020).
Fadli juga menambahkan, PT 20 persen membuat demokrasi makin mahal serta menciptakan oligarki dan potensi konflik besar hingga korban jiwa.
“Rawan kecurangan dan sabotase, belum tentu menyajikan pilihan pemimpin terbaik,” tandas Fadli Zon.
Sebelumnya, Rizal Ramli didampingi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen.
“Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT. Kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada,” kata Refly di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas. Selain itu, dianggap juga bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.
“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” tuturnya.
Laporan: Muhammad Lutfi