KedaiPena.ComKementerian Keuangan atau Kemenkeu melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit pada Selasa (11/4/2023).
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan dukungan terhadap RPP DBH Perkebunan Sawit sebagai instrumen untuk dorong percepatan pembangunan daerah.
“DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit. Maka, kami dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena selama ini, keberadaan perkebunan sawit dirasa masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Puteri dalam keterangan, Rabu, (12/4/2023).
Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.
“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah, baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Puteri.
Kemudian, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini berpesan agar RPP DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.
“Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus supaya untuk mengurangi distorsi di lapangan. Untuk itu, kami harap pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH ini agar ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” tutup Puteri.
DBH Perkebunan Sawit merupakan dana yang disalurkan kepada daerah berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kelapa sawit dengan porsi pembagian minimal 4 persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Dalam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif. Maka, kami usulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah. Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan,” urai Menkeu Sri Mulyani.
Laporan: Muhammad Hafidh