KedaiPena.Com – Keputusan PPP Kubu Djan Farid yang memberikan dukungan kepada Petahana di Pilkada DKI Jakarta dikritik kubu PPP Kubu Romahurmuzy.
Melalui Sekretaris Jenderal DPP Arsul Sani, langkah Djan Faridz dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemangku kepentingan di PPP, baik itu struktural maupun kultural.
Menurut Arsul, tradisi dan mekanisme internal di PPP dalam mengusung ataupun mendukung calon adalah dengan mendengarkan suara dan aspirasi pemangku kepentingan di PPP, baik yang duduk di struktur partai dari tingkat bawah maupun kelompok-kelompok kultural pendukung PPP, khususnya para alim ulama dan tokoh masyakat muslim.
“Dalam hal terjadi perbedaan kecenderungan dalam pencalonan, maka diadakan musyawarah mufakat. Mekanisme ini juga berlaku termasuk dalam menentukan pasangan calon Pilkada DKI 2017 yang akan datang,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut, Jakarta, Jum’at (7/10).
Untuk Pilkada DKI sendiri, lanjut Arsul, tidak ada satupun pemangku kepentingan di PPP baik struktural maupun kultural yang meminta agar DPP maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI mendukung Ahok untuk dicalonkan kembali.
“Hal inipun disadari oleh orang-orang kubu Djan Farid, seperti H. Lulung yang selama ini justru menyuarakan kontra Ahok, dan malah mencurigai bahwa DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy akan mendukung Ahok,” ujarnya.
Apabila kemudian kubu Djan Faridz menyatakan dukungannya kepada Ahok, lanjut Arsul, maka ia meminta agar struktur dan akar rumput khususnya para alim ulama dan habaib dipertanyakan terkait dukungan itu.
“Jawabnya pasti tidak ada pemangku kepentingan di PPP yang memintanya, kecuali kepentingan politik segelintir orang, terutama orang-orang yang baru bergabung di PPP dan tidak paham kultur PPP,” sindirnya.
Lebih jauh Arsul mengatakan, langkah kubu Djan Faridz yang mendukung Ahok pada akhirnya membuka mata seluruh kader dan pendukung PPP di seluruh Indonesia, tentang siapa sebenarnya yang menghalalkan segala cara dengan meninggalkan aspirasi dan suara seluruh pemangku kepentingan yang ada di PPP.
Maka dari itu, kata Arsul, apabila kubu Djan Faridz mendukung Ahok, maka itu merupakan dukungan perseroangan dan tidak punya legalitas untuk mengatasnamakan PPP.
“Sesuai dengan Pasal 40A UU Pilkada jo. Pasal 36 PKPU 9/2016, maka hanya pengurus partai yang terdaftar dan memiliki SK Menkumham-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan paslon yang akan diusung dan didukung,” tutupnya.
(Apit/ Dom)