KedaiPena.Com- Komisi X DPR RI mendukung penerapan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Kurikulum merdeka diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya pendidikan yang berorientasi pada masa depan. Karenanya, pembenahan kurikulum adalah kunci sukses dalam transformasi di bidang pendidikan.
“Saya mendukung penerapan Kurikulum Merdeka untuk terus dilanjutkan implementasinya sebagai Kurikulum Nasional. Kurikulum Merdeka telah terbukti memberikan dampak positif dalam penerapannya selama beberapa tahun belakangan ini,” ujar dia, Kamis,(28/3/2024).
Hetifah melihat langkah transformasi pendidikan melalui kurikulum merdeka dapat mengejawantahkan hakekat dan tujuan pendidikan nasional dengan lebih baik lagi.
“Sebagai pendekatan baru dalam pembelajaran di Indonesia, Kurikulum Merdeka memberikan lebih banyak kebebasan kepada sekolah untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal serta perkembangan peserta didik,” jelanya.
Dengan demikian, Ia menilai pendidikan menjadi lebih relevan, responsif terhadap kebutuhan siswa, juga meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran.
“Mudah-mudahan upaya ini akan lebih menjamin terwujudnya Generasi Emas Indonesia. Salam Merdeka Belajar,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafid