KedaiPena.Com – Pemerintah tengah menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan Satgas merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI dan tertuang dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, yang mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp110,4 triliun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani mengatakan, jika pihaknya mendukung langkah tegas Pemerintahan Jokowi melalui Satgas Penagih Aset BLBI untuk melakukan penagihan kepada para pelaku pengemplang dana BLBI.
“Selain itu, negara tidak boleh kalah dan bernegosiasi dengan para penjarah dana BLBI,” kata Benny Rhamdani, Selasa (31/8/2021).
Benny juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Ham Mahfud MD serta Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI menjalankan Keppres No. 6 tahun 2021.
Sikap mereka menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama tak kunjung selesai.
“Kami berharap satgas dapat menjalankan tugas dengan optimal untuk mengembalikan dana BLBI dari para obligor,”ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Barikade 98 Arif Rahman menyatakan penegakan hukum secara keras dan tegas atas setiap kasus korupsi adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi tegak lurus pada perintah konstitusi.
Menurutnya, menyita aset dan harta kekayaan para penjarah dana BLBI bahkan tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat.
Tapi juga menyeret dan memenjarakan para maling dana BLBI adalah keadilan sejati penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Tentunya Barikade 98 akan terus mengawal pemerintahan Jokowi yang selama ini konsisten melaksanakan agenda-agenda reformasi,” pungkas Arif.
Laporan: Sulistyawan