KedaiPena.Com– Partai Demokrat memastikan jika Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Andi Arief dikabarkan dipanggil menjadi saksi tersangka nonaktif Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Terkait dengan pemberitaan pemanggilan KPK kepada salah satu kader kami yang disebarkan oleh Jubir KPK, sampai dengan saat ini kader kami belum menerima surat panggilan tersebut,” beber Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Senin, (28/3/2022).
Herzaky menegaskan, jika para kader Partai Demokrat selalu siap hadir ketika dipanggil KPK. Semua itu, kata Herzaky, asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Selama memang berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK, kader kami siap hadir,” tegas Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat.
Herzaky mengingatkan, kredibilitas KPK menjadi taruhan jika memang nantinya pemanggilan kepada Andi Arief hanya untuk menggoreng isu apalagi memiliki motivasi politik.
“Tapi, tentunya bukan panggilan sekedar untuk menggoreng isu, apalagi jika ada motivasi politik. Kalau ini yang terjadi, kredibilitas KPK menjadi taruhannya,” tegas Herzaky.
Herzaky mengaku, partai Demokrat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Asalkan, dilakukan dengan benar, adil,dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Begitu pula upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK, baik pencegahan maupun pemberantasan. Kita harus mendukung KPK melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum, tanpa adanya intervensi politik ataupun muatan politik,” tandas Herzaky.