Kedaipena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan percepatan finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon, yang rencananya akan mulai beroperasi pada September 2023.
”Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, ditulis Selasa (1/8/2023).
Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
Untuk itu, lanjut Inarno, diperlukan dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan GRK termasuk sektor Industri Jasa Keuangan.
“Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon, salah satunya adalah pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini, yang setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia,” paparnya.
Diinformasikan, di awal, PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 Megawatt dan untuk tahun 2024 yang akan mengikuti adalah PLTU di atas 50 Megawatt. Sementara untuk tahun 2025, diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon.
Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.
“Untuk mendukung peluang itu, OJK juga akan terus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat menopang beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC),” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa