KedaiPena.Com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan pencairan THR Lebaran 2024 harus dilakukan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan THR bagi para pekerja sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati Effendi berharap, Kemnaker pimpinan Ida Fauziyah dapat turut membuka posko pengaduan atau nomor hotline guna mengakomodir para pegawai yang tidak menerima THR sesuai aturan yang ditentukan.
“Perlu membuat posko pengaduan atau nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pengaduan para pegawai yang perusahaan-perusahaan tidak kasih THR sesuai ketentuan,” kata Nurhayati, Jumat,(15/3/2024).
Nurhayati mengingatkan, kepada perusahaan pencairan THR 2024 penting lantaran kondisi ekonomi RI yang belum stabil saat ini. Nurhayati menegaskan, pencairan THR sangat ditunggu oleh para pegawai atau pekerja.
“Justru disaat ekonomi seperti ini THR merupakan hal yang ditunggu dan diperlukan oleh para pekerja,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menegaskan, apabila perusahaan tidak mampu untuk mencairkan THR dapat melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Meskipun, Nurhayati menekankan, selama perusahaan mempunyai keuntungan wajib hukumnya memberikan THR sesuai dengan kesepakatan dan aturan pemerintah.
“Selama perusahaan mempunyai keuntungan wajib hukumnya memberikan THR sesuai dengan kesepakatan dan aturan pemerintah,” tandas Nurhayati.
Sebelumnya, pencairan THR Lebaran 2024 ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah harus dilakukan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, harus dilakukan oleh pengusaha paling lambat Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasar pasal 2 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun hitungan THR itu, juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Laporan: Muhammad Hafid