KedaiPena.Com- Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka pintu laporan dugaan korupsi terkait dengan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal 147 aset milik ID FOOD yang dikuasai pihak lain.
“Langkah KPK membuka laporan ini patut diapresiasi karena sesuai mandatnya sebagai lembaga antikorupsi. Investigasi ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang pejabat ID Food atau pihak terkait,” kata Daniel Johan kepada awak media, Minggu,(2/2/2025).
Daniel Johan menilai, temuan BPK soal 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD yang dikuasai pihak lain harus diselidiki secara serius. Daniel Johan meminta agar lembaga anti korupsi dapat memeriksa pihak lain yang disebut laporan BPK telah menguasai aset milik holding BUMN pangan tersebut.
“Temuan BPK bahwa 147 aset hilang atau dikuasai pihak lain harus diselidiki secara serius, terutama karena nilai kerugian potensialnya sangat besar (Rp3,32 triliun). Pihak lain yang dimaksud juga perlu diselidiki lebih lanjut,” jelas dia.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) ini berharap, KPK untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terkait dengan hilangnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD. Hal ini, tegas Daniel Johan, diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pengelolaan aset ID FOOD.
“Sebagai anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah Kementerian BUMN, ID FOOD memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset negara secara transparan,” jelas Daniel Johan.
Lebih lanjut, Daniel Johan mengingatkan, pentingnya melindungi aset negara
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Terutama, kata Daniel Johan, aset-aset di sektor pangan yang sangat strategis.
“Memulihkan kepercayaan masyaraka terhadap tata kelola BUMN, khususnya di tengah isu kerawanan pangan nasional,” tandas Daniel Johan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong ID FOOD untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) usai mencuatnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun.
Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto ini juga mendesak ID FOOD melakukan penertiban aset demi memitigasi terjadinya penyimpangan bahkan tindak pidana korupsi di internal BUMN holding pangan tersebut.
“KPK juga terus mendorong BUMN/BUMD (ID FOOD) untuk melakukan penertiban aset, melalui prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), untuk memitigasi terjadinya penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi,” kata Tessa kepada awak media dikutip, Jumat,(31/1/2025).
Tessa memastikan, KPK membuka ruang kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara termasuk di dalam holding BUMN pangan yakni ID FODD.
“Juga dapat melaporkan aduan tersebut kepada KPK. Hal ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Tessa.
Sementara itu, ID FOOD sendiri telah memberikan tanggapannya, melalui VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, yang menyampaikan akan menjadikan temuan BPK tersebut sebagai fokus utama perusahaan.
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” kata Yosdian.
Ia menjelaskan, 147 aset perusahaan yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023.
Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN pangan.
Laporan: Muhammad Rafik