KedaiPena.Com- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak gentar dan tetap bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Permintaan Hudi didasari lantaran serangkaian kejadian yang dialami Kejagung RI saat menangani kasus korupsi timah ini. Teranyar, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah kedapatan dikuntit oleh Anggota Densus 88.
“Kejagung tidak mundur, tidak takut, tetap bekerja secara profesional siapapun otak dan pelaku harus diadili tanpa pandang bulu,” kata Hudi saat dihubungi awak media dari Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Hudi juga berharap, Kejagung RI dapat mengembalikan kerugian negara dengan merampas harta para tersangka yang terbukti menggarong melalui korupsi timah tersebut.
“Serta dapat mengembalikan kerugian negara dengan merampas harta mereka untuk dikembalikan kepada negara,” papar Hudi.
Hudi mengakui kasus korupsi timah ini melibatkan top management petinggi negeri. Belum lagi, jumlah kerugian korupsi dari kasus tersebut sangat fantastis hingga mencapai Rp 300 triliun.
“Dulu kasus Edi Tansi Az yang hanya Rp 1,1 trilun sudah luar biasa dan diikuti oleh korupsi-korupsi lain yang lebih dari Edi Tansil tetapi tidak mencapai ratusan triliun,” ungkap Hudi.
Dengan kondisi demikian, Hudi secara pribadi memastikan, mendukung setiap langkah Kejagung RI dalam menyikat habis semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi timah tersebut.
“Saya dukung Kejagung RI untuk sikat habis semua pelaku korupsi,” pungkas Hudi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Laporan: Muhammad Lutfi