KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi menilai, kebijakan Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin kebutuhan listrik masyarakat.
“Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu” kata Bambang Haryadi dalam keterangannya, Minggu (2/1/2021).
Politikus Gerinda ini mengingatkan, pemerintah atau pengusaha batu bara tidak boleh mengekspor sumber daya alam ke luar hegeri hanya demi keuntungan semata.
Menurut Bambang, batu bara yang ada di Indonesia sudah seharusnya lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran Negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu. Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah” ujarnya.
Bambang melanjutkan, Komisi VII akan mendorong agar dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dimasukkan pasal besaran domestic market obligation (DMO) minimal 30 persen sampai 35 persen.
“Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh