KedaiPena.com – Dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditunjukkan dengan diberikannya beragam kebijakan insentif pada sektor ini.
Melalui keterangan tertulis OJK, disampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan insentif untuk sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB.
Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan untuk bidang perbankan, OJK memberi insentif berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB hingga 31 Desember 2023, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar.
Selanjutnya, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB, yang meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen, dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.
“Adapun pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK,” kata Darmansyah, Rabu (30/11/2022).
Di bidang pasar modal, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula. Ini yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
“OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” ucapnya.
Di bidang IKNB, lanjutnya, OJK memberikan insentif dan inisiatif untuk perusahaan pembiayaan berupa penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen.
Laporan: Ranny Supusepa