KedaiPena.Com – Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, jika pihaknya bersama Forkopimda mendukung langkah pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bulan Ramadhan tahun ini dengan melakukan larangan mudik.
“Mengenai larangan mudik Idul Fitri 2021 tanggal 6 sampai 17 Mei. Jadi ASN atau masyarakat tidak boleh mudik,” ucap Syafrudin seusai menghadiri rapat Forkopimda, ditulis Rabu (5/5/2021).
Selain itu dalam rapat tersebut turut membahas terkait pelaksaan shalat Idul Fitri dan pasar jedogan, pihaknya membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid-masjid lingkungan atau kampung.
Akan tetapi, kata dia, pelaksaanan salat di Alun-alun Kota Serang ataupun Stadion Maulana Yusuf tidak diselenggarakan.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Agama,” tambahnya.
Sementara pasar jedogan di Royal dan Stadion Maulana Yusuf, Syafrudin mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan adanya penambahan pedagang.
Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan lainnya seperti di Mall Of Serang dan Ramayana, lanjut dia, harus mengikuti protokol kesehatan, dengan membatasi pengunjung maksimal 50 persen.
“Di royal tidak ada penambahan pedagang. Pedagang biasa berjalan seperti biasa tidak tutup,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusna Ramdani menuturkan posko penyekatan akan dimulai dari mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Dan para petugas akan memeriksa setiap kendaraan dengan menayakan tujuan, cek suhu tubuh, dan lainnya.
“Mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, yah sesuai tanggal yang dilarang. Dari pukul 06:00 WIB yah paling telat pukul 08:00 pagi dan malamnya gantian,” ujar Kusna.
Laporan: Muhammad Lutfi