“Setelah penyelidikan, dan benar dari hasil penyelidikan, hanya 2 positif, kalau yang terindikasi ya kira-kira segitulah (belasan-red),” ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Sofyan dalam keterangan pers nya.
Menurut Sofyan, ke 2 aparatur itu tersebut masing-masing berinisial RCNH yang bekerja di Dinas Keuangan dan ISS yang bertugas di Dinas Kesehatan. Dikatakan, keduanya mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja.
Dijelaskan, kedua PNS yang dinyatakan positif itu diperkirakan telah mengkonsumsi Narkoba selama 2 hingga 3 tahun terakhir. Menurutnya, para pengguna dinyatakan telah ketergantungan dan pernah masuk dalam daftar target pihak kepolisian.
“Ada pengguna yang 2 tahun dan 3 tahun terakhir, dia bukan pengguna lagi, tapi ketergantungan, makanya rekomendasi kita adalah di rehabilitasi,” tukas Sofyan.
Sementara, Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung menuturkan, proses pendalaman akan dilakukan. Soal sanksi, Sukran menegaskan akan dilakukan sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
“Setelah kita tau ada dua yang positif, kita minta didalami, apakah mereka pengguna saja, atau pengedar, nanti rekomendasi polisi, nanti akan di proses staff itu, tapi kan ada tahapannya,” katanya.
(Dom)